Pasal 10
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
- kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 1 1
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.pendampingan... SK No 031161 A
PRESIDEN
- pendampingan penyusunan rencana;
- pelatihan atau penyuluhan; dan
- bimbingan dan konsultasi.
(2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.
(3) Pendampingan penJrusunan rencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
- secara berkala dalam rangka rnemastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;
- mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;
- menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampin gan ;
- terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan
- berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
(4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
pelatihan atau pen5ruluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahtran, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandarrg Disabilitas; dan
pelatihan
SK No 031162 A
PRESIDEN
- pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu danlatau alat peraga.
(5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Ketiga Pengawasan
