PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 9
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (21 huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang jembatan diterapkan pada jalur pedestrian, penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan.
(2) Aksesibilitas
SK No 031160 A
PRESIDEN
(2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:
- hidran umum; dan/atau
- fasilitas air siap minum publik.
(3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada:
- fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau
- toilet umum.
