Pasal 6
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan pedoman dan standar teknis
Permukiman sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman dan standar teknis Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
- penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan
- penJrusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman.
(4) Pen5rusunan pedoman dan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(5) Penyebarluasan pedoman dan statrdar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
