PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 7
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan 'Iekrris. Rencana
(2) Rencana .
SK No 031 159 A
PRESTDEN
(2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.
