PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 5
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
- penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan Daerah. b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah
Pasal 6 . .
SK No 031 158 A
