PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 4
BAB 2 — PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
- memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
- mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
- memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
- mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Kedua Fasilitasi Permukiman
