PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
- Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
- Pelayanarr Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
SK No 031157 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
