PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
