PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PERALII{AN
Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
