PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan
penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum mernenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan
penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
