PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031 183 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 031227 A
PRESIDEN
