PP
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN
Pasal 43
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
- penilaian kinerja perangkat daerah;
- pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan
- penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah.
SK No 031228 A
FRESIDEN
