TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
- Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
- Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Rokok.
- Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/ atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
- Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
- Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik Rokok/produsen dan importir Rokok yang memiliki ijin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
I jdih.kemenkeu.go.id
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sen tral.
- Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- Kantor Bea dan Cukai adalah kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang- undang mengenai cukai.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
- Kuasa PenggunaAnggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Pendanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa PA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokokyang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar
jdih.kemenkeu.go.id
penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
- Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tug as ke bendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
- Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing (Valas), lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya se bagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
- Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah dibukukan KPPN.
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM pengembalian penerimaan.
- Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain atas nama peserta.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum
jdih.kemenkeu.go.id
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program J aminan Kesehatan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Rokok elektrik.
(3) Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari Cukai Rokok.
(4) Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan
Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
(6) Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan
berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
(7) Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam huruf A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang
dituangkan dalam SPPR.
(2) Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1.
(3) SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(4) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
(5) SPPR yang disampaikan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf B yang tercantum dalam Lampiran
jdih.kemenkeu.go.id
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (4).
(2) Penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
- kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen CK-1; dan
- kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran pada Wajib Pajak Rokok.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota penolakan.
(5) Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan kembali SPPR.
(6) Nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai dengan contoh format huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan
dengan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN.
(2) Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menggunakan kode Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran.
(3) Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing.
(4) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
(5) Terhadap pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN.
(6) Wajib Pajak Rokok menyampaikan BPN sebagaimana pada
ayat (5) kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(7) Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dibayarkan, pelayanan atas pemesanan pita cukai
tidak dilaksanakan.
(8) Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak
Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai
jdih.kemenkeu.go.id
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas
pembayaran Pajak Rokok.
(2) Penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran BPN;
- kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan
- kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah Pajak Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan/ atau ketidakbenaran yang menyebabkan terjadinya kekura.ngan pembayaran Pajak Rokok, Pejabat Bea dan Cukai:
- menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau
- tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
(4) Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani.
(5) Dalam hal hasil penelitian atas SPPR dengan BPN telah
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1.
Bagian Ketiga Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok
Pasal 7
( 1) Direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi menangani penerimaan Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya.
(2) Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
(3) Direktorat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
(4) Daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk ADK.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 8
(1) Dalam hal ditemukan adanya kekurangan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea clan Cukai menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
(2) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah kurang bayar yang merupakan dasar penagihan Pajak Rokok.
(3) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Pajak Rokok.
(4) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, a tau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(5) Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak melalui sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah tersedia.
(6) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak terhitung sejak Wajib Pajak Rokok menerima surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(2) Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea clan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pajak Daerah clan Retribusi Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(3) Tanggal diterimanya surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan:
- tanggal pada saat surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung, dalam hal surat pemberitahuan kekurangan
jdih.kemenkeu.go.id
pembayaran Pajak Rokok disampaikan secara langsung;
- tanggal stempel pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dalam hal pengiriman dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau
- tanggal yang tertera pada media elektronik, dalam hal pengiriman dilakukan dengan media elektronik.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur tempat Wajib Pajak Rokok berada.
(5) Gubernur menindaklanjuti surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan pajak daerah.
(6) Berdasarkan penagihan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak Rokok melakukan pelunasan atas kekurangan Pajak Rokok melalui RKUN.
Pasal 10
(1) Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri Keuangan
selaku BUN yang merupakan PA penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok;
- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok; dan
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN penyetoran Pajak Rokok.
(2) Dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Si stem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat
definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN penerimaan
jdih.kemenkeu.go.id
dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan
pemotongan Pajak Rokok dan/ atau pejabat pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok definitif.
(5) Penunjukan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/ atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/ a tau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Pemimpin PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan
penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak
Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok.
(2) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menerbitkan SKP-PR;
- menerbitkan SKP-KP2R;
- menyampaikan rekomendasi penyetoran Pajak Rokok kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok;
jdih.kemenkeu.go.id
- menyampaikan pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur dan kepala BPJS Kesehatan; dan
- menyampaikan pemberitahuan penyetoran atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 12
(1) KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok.
(2) KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan staf pengelola keuangan, PPK, dan PPSPM;
- melaksanakan pemotongan penyetoran, penundaan penyetoran, penghentian penyetoran, dan penyetoran kembali pajak rokok;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran pajak rokok kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 13
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 14
( 1) Penetapan PPS PM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Bagian Kedua Penyetoran Pajak Rokok
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan
proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap tahun paling lambat pada bulan November tahun anggaran sebelumnya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang
digunakan untuk penghitungan dana alokasi umum untuk tahun anggaran berikutnya.
(5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok
untuk masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lambat bulan November tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 16
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat
J endcral Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setiap triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
(4) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 17
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan penetapan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
(2) SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
- Lembar ke-2 untuk PPK; dan
- Lembar ke-3 untuk pertinggal.
Pasal 18
( 1) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menyampaikan SKP-PR kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
(2) Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud ayat (1), PPK
menerbitkan SPP untuk penyetoran Pajak Rokok.
(3) PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan dilampiri SKP-PR kepada PPSPM.
(4) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP yang
dilampiri SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor perbendaharaan negara.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
SPP dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
SPP dinyatakan tidak sesua1 dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi.
(8) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan dilampiri SKP-PR kepada KPPN Jakarta II.
(9) Tata cara penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan tata cara penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor perbendaharaan negara.
Pasal 19
(1) KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D berdasarkan SPM dan
SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan menyampaikan surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak SP2D penyetoran Pajak Rokok diterbitkan.
(3) Penyampaian surat pemberitahuan penyetoran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media elektronik atau melalui sistem aplikasi pelaporan Pajak Rokok.
Pasal 20
(1) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing
RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing- . . . masmg prov1ns1.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
dilaksanakan setiap triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember.
(4) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(5) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah:
- gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota atas realisasi Pajak Rokok yang diterima oleh provinsi pada triwulan sebelumnya; dan
- gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 21
Dalam hal terdapat selisih antara penerimaan dengan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pusat, selisih tersebut diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 22
(1) Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok
kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD Provinsi.
(2) Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota dalamjangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.
(4) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
(5) Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) lebih besar atau lebih kecil dari yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi, penyaluran bagi hasil Pajak Rokok tetap dilaksanakan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
(6) Dalam hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran pendapatan clan belanja daerah perubahan, penyaluran tetap clilakukan sesuai clengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota clan variabel yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil Pajak Rokok climaksucl cliatur dalam peraturan daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan bagi hasil
Pajak Rokok dan tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok cliatur dalam peraturan gubernur.
(3) Peraturan gubernur sebagaimana climaksucl pacla ayat (2),
clapat mengatur pendelegasian wewenang penetapan alokasi bagi hasil Pajak Rokok yang clibagihasilkan kepada kabupaten/kota kepacla kepala perangkat daerah yang menangani pendapatan dan/ atau keuangan daerah.
BABV
PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI
DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pasal 24
(1) Pemerintah claerah provinsi atau kabupaten/kota wajib
mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kewajiban mendukung penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1) merupakan dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Kontribusi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebcsar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing- masing provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pemerintah daerah provms1 atau
kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana penerimaan dan/ a tau realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 25
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun.
(2) Besaran anggaran kontribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasal 26
(1) Untuk mengetahui kecukupan perencanaan dan
penganggaran kontribusi program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
(2) Hasil kesepakatan atas rekonsiliasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat data:
- rencana penerimaan Pajak Rokok; dan
- rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat sesuai dengan format dalam huruf E yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdapat selisih kurang anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, selisih kurang tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat BPJS Kesehatan.
(6) Dalam menandatangani berita acara kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(7) Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh
kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan pejabat BPJS kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada gubernur.
(8) Pemcrintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
melakukan rekonsiliasi pelaksanaan program J aminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dengan format dalam huruf F yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) terdapat selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kcsehatan, selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
(10) Dalam hal hasil rekonsiliasi menunjukkan jumlah
realisasi jaminan kesehatan daerah termasuk di dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dapat melakukan kesepakatan untuk:
- menambah jumlah kepesertaan dalam program jaminan kesehatan dimaksud; dan
- memperhitungkan sebagai jaminan kesehatan tahun berikutnya tanpa mengurangi jumlah kontribusi minimal 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
Pasal 27
(1) Gubernur membuat kompilasi berita acara kesepakatan
atas berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kcpala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan pejabat BPJS kcsehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur dan pejabat BPJS Kesehatan.
(3) Dalam menandatangani kompilasi berita acara
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Gubernur menyampaikan kompilasi berita acara
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.
(5) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik dan/ atau dokumen fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian kompilasi berita acara kesepakatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7) Dalam hal pemerintah daerah prov1ns1 dan
kabupaten/kota mengalami keadaan:
- bencana alam;
- bencana nonalam; dan/ atau
- bencana sosial, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita acara kesepakatan.
(8) Perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(9) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf G yang tercantum dalam Lampiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Sanksi pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal anggaran dan/ atau realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara kesepakatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) atau lebih, tidak dilakukan pcmotongan Pajak Rokok; atau
- dalam hal anggaran dan/ atau realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi bcrita acara kesepakatan kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); atau
- dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
(2) Hasil pcmotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah
disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan untuk pemerintah daerah yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 29
(l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan:
- kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghi tungan;
- pengembalian Cukai Rokok; atau
- Pajak Rokok yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
(3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Rokok karena terdapat pengembalian Cukai Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat diajukan sepanjang tanda bukti perusakan pita cukai dan/ atau tanda bukti pengembalian pita cukai tidak melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
(4) Kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan dalam hal Pajak Rokok telah dibayar yang dibuktikan dengan BPN.
(5) Atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor
Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat
digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
(7) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf H yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal30
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf c dilakukan secara tunai.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya, pcngembalian Pajak Rokok diperhitungkan atas pembayaran Pajak Rokok berikutnya; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan secara tunai, pengembalian Pajak Rokok dilakukan secara tunai.
(3) Dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan
pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak Rokok melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
(4) Berdasarkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak
Rokok, Kantor Bea dan Cukai memperhitungkan pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran Pajak Rokok berikutnya.
(5) Dalam hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan dalamjangka waktu paling lama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(7) Atas pcrmohonan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKTB dilampiri BPN.
(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak Rokok.
Pasal 31
(1) Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh
Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8), Kepala KPPN menerbitkan SKTB.
(2) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan format dalam huruf I yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomcndasi pengcmbalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kcpada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- dokumen pcrmohonan dari Wajib Pajak Rokok;
- tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok; dan
- SKTB.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lcmbar ke-1 untuk KPPN Jakarta II; dan
- Lcmbar ke-2 sebagai pertinggal.
(5) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
menyampaikan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
(6) Berdasarkan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok.
(7) SPP scbagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R.
(8) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian kelcbihan pembayaran Pajak Rokok.
(9) Dalam hal pemcriksaan dan pengujian SPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) memenuhi ketentuan, PPSPM mencrbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lcmbar ke-l dan ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
- Lcmbar ke-3 scbagai pertinggal. ( 10) SPM sc bagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pcngclolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) kode akun kontrapos akun Penerimaan Non Anggaran.
(11) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R.
(12) Berdasarkan SPM scbagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan SKP-KP2R scbagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN .Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran
bagi hasil Pajak Rokok dari provinsi ke kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara elektronik dan/ atau dokumen fisik.
(2) Laporan realisasi sc bagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan penyaluran bagi hasil.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dcngan contoh format dalam huruf J yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pcraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 33
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Kcuangan.
(2) Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran
Pajak Rokok scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 34
(1) Direktorat ,Jendcral Perimbangan Keuangan melakukan
pemantauan atas:
- pcnetapan alokasi Pajak Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok;
- pcnetapan alokasi penggunaan Pajak Rokok untuk mcndanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan
- pcnyaluran bagi hasil Pajak Rokok oleh gubernur.
(2) Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan Pajak
Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok, untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
Pasal 35
Direktorat ,Jcnderal Pcrbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
Pasal 36
( 1) Penyctoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk, dilaksanakan untuk pertama kali setelah provinsi yang baru dibentuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok berikutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan provms1 baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah
provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemerintah daerah provinsi dan
jdih.kemenkeu.go.id
kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal berupa:
- sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan
- operasi pemberantasan rokok illegal;
(5) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Penggunaan Pajak Rokok untuk kegiatan penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan dalam hal dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud.
(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat
sisa penggunaan Pajak Rokok yang berasal dari Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa penggunaan Pajak Rokok tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum pada tahun anggaran berikutnya.
(8) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) memuat juga standardisasi daftar kegiatan dan/ atau sub kegiatan yang dapat didanai dari penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 39
Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas Rokok elektrik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal 40
Peraturan Mcntcri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1031
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
ROKOK
A. PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
I. PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM
BENTUK DATA ELEKTRONIK
- WAJIB PAJAK ROKOK
- Mengisi format SPPR melalui sistem aplikasi di bidang cukai dengan lengkap dan benar. 2 . Menyampaikan/mengirimkan data SPPR kepada Kantor Bea dan Cukai melalui sistem aplikasi di bidang cukai bersamaan dengan dokumen CK-1.
- Menerima Nota Penolakan SPPR dari sistem aplikasi di bidang cukai dalam hal pengisian SPPR tidak sesuai.
- Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap dan benar.
- Menerima respon berupa nomor dan tanggal pendaftaran SPPR.
- Mencetak SPPR.
- Melakukan perekaman untuk mendapatkan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
- Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent pada:
- tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, dalam hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan, dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan.
- Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh Collecting Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang dilakukan.
- Menyampaikan BPN atas pembayaran Pajak Rokok kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- KANTOR BEA DAN CUKAI
- Menerima SPPR yang disampaikan Wajib Pajak Rokok beserta dokumen CK-1 melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
- Menerima BPN dari Wajib Pajak Rokok yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
- Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing dengan BPN. Dapat melihat status billing pada portal biller sebagai pembanding dalam hal diperlukan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Dalam hal penelitian sebagaimana butir 3:
- tidak sesuai:
- menerima respon berupa surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang cukai dan menyampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau tidak dilunasi; dan
- menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau
- sesuai, melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai atau pelayanan CK-1.
- Dalam hal diperlukan, Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak Rokok kepada Collecting Agent dan KPPN.
- Menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
- SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
- Meneliti data SPPR yang dikirim oleh wajib Pajak Rokok.
- Mengirim respon berupa nota penolakan data SPPR dalam hal:
- terdapat kesalahan pengisian data SPPR, antara lain:
- nama pengusaha atau kuasanya;
- nama dan alamat perusahaan;
- NPPBKC;
- total jumlah cukai;
- nomor dan tanggal CK-1; dan
- penghitungan Pajak Rokok; dan
- terdapat ketidaksesuaian antara data SPPR dengan CK-1.
- Mengirimkan respon berupa nomor dan tanggal SPPR dalam hal pengisian SPPR dinyatakan telah lengkap dan benar.
- Mengurangi saldo kompensasi Pajak Rokok dalam hal terdapat pengembalian Cukai Rokok yang diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya.
- Mengirimkan respon berupa surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau tidak dilunasi.
- COLLECTING AGENT PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
- Menerima struk billing dari Wajib Pajak Rokok.
- Meneliti jatuh tempo kode billing.
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada butir 2:
- tidak sesuai, mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak Rokok untuk diperbaiki/ dibuat kembali; atau
- sesuai, mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
jdih.kemenkeu.go.id
- Menerbitkan BPN dengan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
- Menyerahkan BPN kepada wajib Pajak Rokok/penyetor.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Menatausahakan, melimpahkan, dan melaporkan penerimaan Pajak Rokok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerimaan negara secara elektronik.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
- Melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok.
- Menyampaikan laporan bulanan mengenai rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
- KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
- Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai.
- Menerima SKP-PR dan SPM dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Menerbitkan SP2D.
- Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak Rokok secara tunai.
- Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi) Pajak Rokok secara tunai.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
- Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
- Menandatangani BAR penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dengan unit terkait.
- Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
II. PENYAMPAIAN DOKUMEN SPPR KE KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM
BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIR
Dalam hal sistem aplikasi Pajak Rokok tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual sebagaimana Kantor Bea dan Cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan.
- WAJIB PAJAK ROKOK
- Mengisi SPPR dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok; dan
- lembar ke-2 untuk Kantor Bea dan Cukai.
- Menyampaikan SPPR kepada Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyerahan CK-1.
- Menerima Nota Penolakan SPPR dari Kantor Bea dan Cukai, dalam hal pengisian SPPR tidak sesuai.
jdih.kemenkeu.go.id
- Melakukan perbaikan data atas pengisian SPPR secara lengkap dan benar untuk selanjutnya menyampaikan kembali kepada Kantor Bea dan Cukai.
- Menerima tanda terima SPPR dalam hal data SPPR telah sesuai, lengkap, dan benar.
- Memeriksa dan mencocokkan data SPPR dengan data yang tertera pada tanda terima.
- Menandatangani tanda terima SPPR dalam hal data SPPR dan data yang tertera pada tanda terima telah sesuai dan menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Menerima tanda terima SPPR dan formulir SPPR lembar ke-1 yang telah mendapat nomor pendaftaran dan ditandasahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
- Menerima struk billing dari Pejabat Bea dan Cukai pada seksi yang menangani urusan pelayanan kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent:
- pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1, dalam hal pelunasan CK-1 dilakukan secara tunai; atau
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan, dalam hal pelunasan CK-1 mendapat fasilitas penundaan.
- Dalam hal kode billing telah kadaluarsa, melakukan perekaman untuk mendapatkan kode billing yang baru dan menggunakannya untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok.
- Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya oleh Collecting Agent atas pembayaran Pajak Rokok yang telah dilakukan.
- Menyampaikan BPN atas pembayaran Pajak Rokok kepada petugas Kantor Bea dan Cukai.
- KANTOR BEA DAN CUKAI
- Menerima SPPR dalam rangkap 2 (dua) dari Wajib Pajak Rokok beserta dokumen CK-1.
- Meneliti kelengkapan dokumen SPPR yang meliputi:
- Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data SPPR antara lain:
- nama Pengusaha atau kuasanya;
- nama dan alamat perusahaan;
- NPPBKC;
- total jumlah cukai;
- nomor dan tanggal CK-1; dan
- penghitungan Pajak Rokok; dan
- Kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1.
- Mengembalikan berkas SPPR beserta dokumen CK-1 kepada Wajib Pajak Rokok dalam hal:
- pengisian SPPR tidak lengkap dan benar; atau
- menerima respon berupa nota penolakan data SPPR dari sistem aplikasi di bidang cukai.
- Merekam data SPPR ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai.
- Menyerahkan tanda terima SPPR kepada Wajib Pajak Rokok untuk dicocokkan dengan data SPPR.
jdih.kemenkeu.go.id
- Menerima tanda terima SPPR yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak Rokok dan merekam hasil tanda terima tersebut pada sistem aplikasi di bidang cukai.
- Memberikan penomoran pada SPPR sesuai dengan nomor yang diberikan oleh sistem aplikasi di bidang cukai.
- Menandatangani dan memberi stempel dinas pada SPPR.
- Mencetak struk billing dan menggabungkan SPPR lembar ke-1 untuk selanjutnya menyerahkan kepada Wajib Pajak Rokok.
- Menerima BPN yang telah mendapatkan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank / nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
- Menerima respon status pembayaran dari portal biller.
- Meneliti kesesuaian data yang tertera pada SPPR dan billing dengan BPN. Dapat melihat status billing pada portal biller sebagai pembanding dalam hal diperlukan.
- Dalam hal penelitian sebagaimana butir 12:
- Tidak sesuai:
- Menerima respon berupa surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang cukai dan menyampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau tidak dilunasi; dan
- Menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai atau tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
- Sesuai, melanjutkan proses pelayanan pemesanan pita cukai atau pelayanan CK-1.
- Melakukan konfirmasi atas pembayaran atau penyetoran Pajak Rokok kepada Collecting Agent dan KPPN dalam hal diperlukan.
- Menyampaikan surat Penyerahan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi Pajak Rokok yang kurang dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimannya surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok.
- SISTEM APLIKASI DI BIDANG CUKAI
- Meneliti data SPPR yang direkam oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Mengirim respon berupa nota penolakan data SPPR dalam hal:
- Terdapat kesalahan pengisian data SPPR, antara lain:
- nama Pengusaha atau kuasanya;
- nama dan alamat perusahaan;
- NPPBKC;
- total jumlah cukai;
- nomor dan tanggal CK-1; dan
- penghitungan Pajak Rokok; dan
- Terdapat ketidaksesuaian antara data SPPR dengan CK-1.
jdih.kemenkeu.go.id
- Mengirimkan respon tanda terima dengan memberikan Nomor dan tanggal SPPR dalam hal pengisian SPPR dinyatakan telah lengkap dan benar.
- Mengurangi saldo kompensasi Pajak Rokok dalam hal terdapat pengembalian Cukai Rokok yang diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya.
- Mengirim respon berupa surat pemberitahuan kekurangan Pajak Rokok dari sistem aplikasi di bidang cukai dalam hal terdapat Pajak Rokok yang kurang bayar atau tidak dilunasi.
- COLLECTINGAGENTPEMBAYARAN PAJAK ROKOK
- Menerima struk billing dari Wajib Pajak Rokok.
- Meneliti jatuh tempo kode billing.
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana pada butir 2:
- Tidak sesuai, mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak Rokok untuk diperbaiki/ dibuat kembali; atau
- Sesuai, mengkreditkan setoran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
- Menerbitkan BPN dengan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos / nomor transaksi lembaga persepsi lainnya.
- Menyerahkan BPN kepada wajib Pajak Rokok/penyetor.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Menatausahakan, melimpahkan dan melaporkan penerimaan Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
- Melakukan rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok.
- Menyampaikan laporan bulanan mengenai rekapitulasi data penerimaan Pajak Rokok ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
- Menyampaikan rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
- Menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh Kantor Bea dan Cukai.
- Menerima SKP-PR dan SPM dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Menerbitkan SP2D.
- Menerima berkas permintaan penerbitan SKTB dari Kantor Bea dan Cukai, dalam hal terdapat permintaan pengembalian Pajak Rokok secara tunai.
- Menerbitkan SKTB dalam hal terdapat pengembalian (restitusi) Pajak Rokok secara tunai.
- KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
- Melakukan monitoring atas penerimaan Pajak Rokok.
- Menandatangani BAR penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dengan unit terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
- Menyampaikan realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
B. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
Kantor .................................... (1) Kode Kantor .................................... (2) Nomor .................................... (3) Tanggal .................................... (4)
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
(SPPR)
Nama Pabrik/Importir*) (5)
Alamat Pabrik/Importir*) (6)
Nama Wajib Pajak (7)
NPPBKC (8)
Yang Diberi Kuasa (9)
Jenis Basil Tembakau (10)
Tarif Pajak Rokok 10% x Nilai Cukai Rokok
Jumlah Cukai Rokok berdasarkan CK-1 (11) Nomor : .................... (12) Tanggal: .................... (13) 9 Jumlah Pungutan Pajak Rokok (14) (10% x point 8)
Dikurangi pengembalian Pajak Rokok (16) sesuai PR-4 Nomor .... Tgl... ............. (15)
Jumlah Pungu tan Pajak Rokok yang (17) seharusnya dibayar
Pejabat Bea dan Cukai ............... , .................. (18) Wajib Pajak/Kuasa*)
Nama ............................ (20) NIP ................................ (21) Nama .......................... (19)
*) caret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nama Kantor Bea dan Cukai.
(2) Diisi dengan kode kantor penerimaan dokumen SPPR.
(3) Diisi dengan nomor SPPR.
(4) Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen SPPR.
(5) Diisi dengan nama pabrik/importir.
(6) Diisi dengan alamat pabrik/ importir.
(7) Diisi dengan nama wajib pajak.
(8) Diisi dengan NPPBKC.
(9) Diisi dengan nama yang diberi kuasa.
(10) Diisi dengan jenis hasil tembakau, misalnya: SKM, SKT.
( 11) Diisi dengan nilai cukai rokok.
(12) Diisi dengan nomor CK-1.
(13) Diisi dengan tanggal CK-1.
Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok (10% dikalikan nilai jumlah Cukai(14) Rokok berdasarkan CK-1).
Diisi dengan nomor dan tanggal dokumen pengembalian Pajak Rokok (PR-(15) 4).
(16) Diisi dengan nilai pengembalian.
(17) Diisi dengan nilai jumlah Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
(18) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan dan tahun permohonan.
Diisi dengan tanda tangan, nama jelas wajib pajak/Kuasa, dan stempel(19) perusahaan. Diisi dengan nama pejabat yang memberikan persetujuan dan stempe(20) dinas.
(21) Diisi dengan NIP pejabat yang memberikan persetujuan.
jdih.kemenkeu.go.id
C. FORMAT NOTA PENOLAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ....
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
PR-2
NOTA PENOLAKAN
Nomor: ........... (1) Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap dokumen SPPR: Atas Nama Wajib Pajak: ............... (2) NPPBKC: ........................ (3) dokumen tersebut tidak dapat kami layani dengan alasan sebagai berikut:
- dokumen SPPR tidak lengkap;
- pengisian data SPPR tidak lengkap, benar dan jelas meliputi nama Pengusaha atau kuasanya, nama dan alamat perusahaan, NPPBKC, jenis hasil tembakau, tarif cukai, isi per kemasan, total jumlah cukai, nomor dan tanggal CK-1, serta penghitungan Pajak Rokok;
- antara dokumen SPPR dengan CK-1, tidak sesuai; atau
- ·························································································(4)
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
. ............................... (5) Kepala Kan tor,
Nama ................... (6)
NIP ....................... (7)
Tanggal .............................. (8) Diterima Di .............................. (9) Yang Menerima .............................. ( 10)
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENOLAKAN
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nomor Nota Penolakan.
(2) Diisi dengan nama Wajib Pajak Rokok.
(3) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(4) Diisi dengan alasan penolakan lainnya (jika ada).
(5) Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya nota.
(6) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(7) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(8) Diisi dengan tanggal nota penolakan diterima.
(9) Diisi dengan nama kota.
(10) Diisi dengan nama wajib Pajak Rokok/kuasa.
jdih.kemenkeu.go.id
D. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK
ROKOK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
KANTOR WILAYAH ........ .
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ
PR-3 Yth. Nama Penanggung Pajak Rokok (1)
NPPBKC/NPWP (2)
Alamat (3)
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Nomor ................................ (4)
Berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa saat ini Saudara masih mempunyai utang Pajak Rokok yang tidak dibayar pada waktunya, dan/atau kekurangan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam:
Dokumen ·························································· (5) Nomor dan tanggal dokumen ·························································· (6) sehingga ditemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Rokok yang harus Saudara lunasi dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pajak Rokok J enis Kekurangan Jumlah Yang Telah Jumlah Yang Kurang Yang Seharusnya Pembayaran Dibayarkan Bayar Dibayarkan
Pajak Rokok Rp ................... (7) Rp ................. (8) Rp ................... (9)
dalam huruf: ......................................................................................... (10) Uraian terjadinya kekurangan pembayaran : ........................................... (11)
Untuk mencegah tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diminta kepada Saudara untuk membayar kekurangan pembayaran Pajak Rokok tersebut di atas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok ini dan bukti pembayaran agar disampaikan kepada Kepala Kantor ................................................. (12)
······································· (13) Kepala Kantor,
Nama ................................. (14)
NIP .................................... (15)
Tembusan:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai;
- kepala Kantor Wilayah DJBC ............................... (16)
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi nama penanggung Pajak Rokok.
(2) Diisi NPPBKC / NPWP.
(3) Diisi alamat perusahaan.
(4) Diisi nomor Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(5) Diisi jenis dasar dokumen Pajak Rokok.
(6) Diisi nomor dan tanggal dokumen Pajak Rokok.
(7) Diisi jumlah Pajak Rokok yang telah dibayarkan.
(8) Diisi jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
(9) Diisi angka jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
(10) Diisi huruf jumlah Pajak Rokok yang kurang bayar.
( 11) Diisi uraian terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(12) Diisi nama Kantor Bea dan Cukai.
Diisi nama kota, tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkan Surat( 13) Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok.
(14) Diisi nama Kepala Kantor.
(15) Diisi NIP Kepala Kantor.
(16) Diisi nama Kantor Wilayah.
jdih.kemenkeu.go.id
E. FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN
BERITA ACARA KESEPAKATAN
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA
BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG .............. 1)
DENGAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .................. 2)
NOMOR ................................ 3)
NOMOR: ...................... .4)
Pada hari ini, ...... 5) tanggal ..... 6) bulan ..... 7) tahun ...... 8) di ..... 9) telah dilaksanakan kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang .............. 10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota .................. 11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati hal-hal sebagai berikut:
Jaminan Kesehatan Daerah Rencana Keterangan yang terintegrasi dengan Provinsi / Kab Penerimaan Pajak BPJS Kesehatan (Le bih / Sama/ /Kata Rokok (Rp) Kurang dari Tahun .... 12) Anggaran Wajib 37,5% 37,5%) (Rp) dari (b)
(a) (b) (c) (d) (e) ........... (13) Rp ............ (14) Rp .... (15) Rp ....... (16) ............... (17)
Terhadap selisih kurang rencana atas anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ......... 18) dipotong oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................................. , ························· (19)
Gubernur/Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan Walikota ...... (20) Kantor Cabang ..... (21)
Materai Materai Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (22) ······················· (23)
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (6) dalam huruf. Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (7) dalam huruf.
Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (8) dalam huruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
( 11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun(14) bersangkutan. Diisi dengan jumlah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang
(15) terin tegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan,
termasuk dalam hal terdapat selisih kurang tahun sebelumnya. Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Jaminan
(16) Kesehatan Daerah sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen)
dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan. Diisi dengan (Lebih/Sama/Kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma(17) lima persen)).
(18) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan(19) rekonsiliasi. Diisi dengan nama daerah gubernur /bupati/walikota atau nama(20) jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(21) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
Diisi dengan nama gubernur /bupati/walikota atau pejabat yang(22) ditunjuk.
(23) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
F. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI
BERITA ACARA REKONSILIASI
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN ANTARA
BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG .............. (1)
DENGAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ............. (2)
NOMOR: ................................ (3)
NOMOR: ........................ (4)
Pada hari ini, .... (5) tanggal ..... (6) bulan .... (7) tahun .... (8) di ..... (9) telah dilaksanakan kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang .............. (10) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ................. (11) atas kewajiban pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data/bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, menyepakati hal-hal sebagai berikut: Pajak Rokok (Rp) Jaminan Kesehatan Daerah yang Tahun ... (12) terintegrasi dengan BPJS Kesehatan Realisasi Pembayaran Realisasi Realisasi Selisih Provinsi/ Jamkesda Potongan Kontribusi Lebih/ Kab/kota Anggaran Realisasi dariRKUD Pajak Penerimaan Kurang (Rp) (Rp) ke BPJS Rokok Pajak Rokok Kesehatan (Rp) (Rp) (Rp) (:t)=37,5% X (a) (b) (c) (d) (e) (g)=(d)+(e)-(f) (c) ......... (13) Rp ..... (14) Rp .... (15) Rp ....... (16) Rp .... (17) Rp .... (18) Rp ...... (19)
Terhadap selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat untuk diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
Demikian Berita Acara Rekonsiliasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya . ................................. , .................... (20)
Gubernur/Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan W alikota .. .. .. (21) Kantor Ca bang ..... (22)
Materai Materai Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (23) ....................... (24)
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA REKONSILIASI
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(2) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan nomor persuratan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(4) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Diisi dengan nama hari pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi.
Diisi dengan tanggal pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (6) dalam huruf. Diisi dengan bulan pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (7) dalam huruf.
Diisi dengan tahun pada saat dilaksanakannya rekonsiliasi dan ditulis (8) dalam h uruf.
(9) Diisi dengan nama daerah tempat dilaksanakannya rekonsiliasi.
(10) Diisi dengan nama Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
( 11) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
(12) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
( 13) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok pada tahun(14) bersangku tan.
Diisi dengan jumlah 100% (seratus persen) realisasi penerimaan Pajak(15) Rokok pada tahun bersangkutan (termasuk potongan Pajak Rokok).
Diisi dengan jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah
(16) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan yang berasal dari RKUD
kepada BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan.
(17) Diisi dengan jumlah potongan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan.
Diisi dengan jumlah realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok pada(18) tahun bersangkutan.
Diisi dengan jumlah selisih lebih/kurang antara jumlah Realisasi penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan dengan jumlah(19) realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan. Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan(20) rekonsiliasi. Diisi dengan nama daerah gubernur /bupati/walikota atau nama(21) jabatan yang ditunjuk oleh gubernur /bupati/walikota.
(22) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
Diisi dengan nama gubernur /bupati/walikota atau pejabat yang(23) ditunjuk.
(24) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
G. FORMAT KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
KONTRIBUSI DAERAH UNTUK MENDUKUNG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PEMERINTAH
PROVINS! .............. (1)
NOMOR ................................... (2)
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kata di wilayah kami, berikut:
Jaminan Kesehatan Daerah yang Rencana terintegrasi dengan BPJS Penerimaan Kesehatan Provinsi/Kab Selisih No. Pajak Rokok /Kata Kurang (Rp) (Rp) Wajib 37,5% Tahun ... (3) Anggaran (Rp) dari (c)
(a) (b) (c) (d) (e) (f)=(e)-(d)
- ............... (4) Rp .......... (5) Rp ........... (6) Rp ........... (7) Rp ......... (8) Kekurangan tahun sebelumnya Rp ......... (9)
- . .............. dst Rp ........... Rp ........... Rp ........... Rp ........... Kekurangan tahun sebelumnya Rp ......... (9) Jumlah Rp ........... Rp ........... Rp ........... Rp ...........
Rincian Berita Acara Kesepakatan Provinsi/Kabupaten/Kota tersaji dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kompilasi Berita Acara Kesepakatan ini.
Terhadap selisih kurang Rencana atas anggaran dan/atau realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, kami sepakat Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ......... 10) dipotong oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar selisih kurang tersebut.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
................................. , .................... (11)
Gubernur /Bupati/ Kepala BPJS Kesehatan Walikota ...... (12) Kantor Cabang ..... (13)
Materai Materai Rpl0.000 Rpl0.000
....................... (14) ....................... (15)
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
KOMPILASI BERITA ACARA KESEPAKATAN
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nama provinsi.
(2) Diisi dengan nomor persuratan provinsi/kabupaten/kota.
(3) Diisi dengan tahun periode rencana penerimaan Pajak Rokok.
(4) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan jumlah rencana penerimaan Pajak Rokok yang bersumber (5) dari APBD provinsi/kabupaten/kota pada tahun yang bersangkutan. Diisi dengan jumlah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang (6) terintegrasi dengan BPJS Kesehatan pada tahun bersangkutan. Diisi dengan jumlah kewajiban pemenuhan anggaran Jaminan
(7) Kesehatan Daerah sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen)
dari rencana Penerimaan Pajak Rokok pada tahun bersangkutan. Diisi dengan Jumlah selisih kurang antara Wajib 37,5% (tiga puluh (8) tujuh koma lima persen) dengan anggaran.
Diisi selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan tahun sebelumnya (9) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan (dari form Rekonsiliasi)
(10) Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota.
Diisi dengan nama tempat, tanggal bulan dan tahun pelaksanaan( 11) rekonsiliasi. Diisi dengan nama daerah gubernur atau nama jabatan yang ditunjuk(12) oleh gubernur.
(13) Diisi dengan nama kantor cabang BPJS Kesehatan.
(14) Diisi dengan nama gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Diisi dengan nama Kepala cabang BPJS Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
H. FORMAT TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
PR-4
TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Nomor: ........................... (1)
Berdasarkan Dokumen ...... (2) Nomor .................. (3), tanggal ................... (4) milik: Nama Perusahaan (5) Aamat Perusahaan (6)
NPPBKC (7)
Dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Cukai Rokok Jumlah Pajak Rokok Jenis Hasil Tembakau Yang Dikembalikan Yang Le bih Bayar
.................... (8) ................... (9) Rp ..................... (10)
Jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar (dalam huruf): ................................................................................................................ (11)
............................ (12) Kepala Kantor,
Nama .................. (13)
NIP ..................... (14)
Tembusan:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC ............................... (15)
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
TANDA BUKTI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
NO. URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nomor tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok. Diisi dengan jenis dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok dengan nnc1an:
- Diisi dengan CK-2 atau CK-3 dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena adanya pengembalian cukai; atau (2) - Diisi dengan SPPR dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena Pajak Rokok yang telah dibayarkan bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau vang seharusnva tidak terutang.
(3) Diisi dengan nomor dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok dengan
rincian:
- Diisi dengan nomor dokumen CK-2 atau CK-3 dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena adanya pengembalian cukai; atau
- Diisi dengan nomor dokumen SPPR dalam hal pengembalian Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena Pajak Rokok yang telah dibayarkan bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Diisi dengan tanggal dokumen dasar pengembalian Pajak Rokok (CK-2, (4) CK-3, atau SPPR).
(5) Diisi dengan nama perusahaan.
(6) Diisi dengan alamat perusahaan.
(7) Diisi dengan nomor NPPBKC.
(8) Diisi dengan jenis hasil tembakau.
Diisi dengan jumlah cukai rokok yang dikembalikan dalam hal terdapat (9) pengembalian cukai.
(10) Diisi dengan jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar.
( 11) Diisi dengan huruf jumlah Pajak Rokok yang lebih bayar. Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya tanda(12) bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
(13) Diisi dengan nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(14) Diisi dengan NIP Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(15) Diisi dengan nama Kantor Wilayah.
jdih.kemenkeu.go.id
I. FORMAT SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
<KOP SURAT>
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
Nomor ... (1) ...
Subdit Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas/Seksi Verifikasi dan Akuntansi/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik *) ............ (2) ........ .. menerangkan bahwa BUN /Kuasa BUN telah membukukan penerimaan negara dengan rincian sebagai berikut.
Pembukuan Nama Tanggal Nomor Nata No. Nilai Penyetor Setor Tanggal Debet/Kredit/ Akun Setoran NTPN/SP2D 1 2 3 4 5 6 7 .. (3) .. ....... (4) ....... (5) ....... (6) .......... (7) ..... (8) ...... (9)
.. .. (10) .... , ........ (11) ..... . . .. . .. .. . .. . . .. . .. . ..... (12) ..... ,
. ······· ...... (13) ............. .
.............................. (14) .............................. (15)
*) caret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor penerbitan SKTB.
(2) Diisi Direktorat Pengelolaan Kas Negara/nama KPPN.
(3) Diisi nomor urut.
(4) Diisi nama penyetor.
(5) Diisi tanggal penyetoran.
(6) Diisi tanggal pembukuan.
(7) Diisi nomor Nota Debet/Kredit/NTPN/SP2D.
(8) Diisi kode akun penerimaan.
(9) Diisi jumlah atau nilai yang dibukukan.
**(10) Diisi tempat SKTB
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 5 . Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
jdih.kemenkeu.go.id
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
