Pasal 27
(1) Gubernur membuat kompilasi berita acara kesepakatan
atas berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kcpala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan pejabat BPJS kcsehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur dan pejabat BPJS Kesehatan.
(3) Dalam menandatangani kompilasi berita acara
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Gubernur menyampaikan kompilasi berita acara
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.
(5) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik dan/ atau dokumen fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian kompilasi berita acara kesepakatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7) Dalam hal pemerintah daerah prov1ns1 dan
kabupaten/kota mengalami keadaan:
- bencana alam;
- bencana nonalam; dan/ atau
- bencana sosial, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita acara kesepakatan.
(8) Perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(9) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf G yang tercantum dalam Lampiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
