PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 28
(1) Sanksi pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal anggaran dan/ atau realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara kesepakatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) atau lebih, tidak dilakukan pcmotongan Pajak Rokok; atau
- dalam hal anggaran dan/ atau realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi bcrita acara kesepakatan kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); atau
- dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
(2) Hasil pcmotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah
disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan untuk pemerintah daerah yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
