Pasal 29
(l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan:
- kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghi tungan;
- pengembalian Cukai Rokok; atau
- Pajak Rokok yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
(3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Rokok karena terdapat pengembalian Cukai Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat diajukan sepanjang tanda bukti perusakan pita cukai dan/ atau tanda bukti pengembalian pita cukai tidak melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
(4) Kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan dalam hal Pajak Rokok telah dibayar yang dibuktikan dengan BPN.
(5) Atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor
Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat
digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
(7) Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf H yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal30
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf c dilakukan secara tunai.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya, pcngembalian Pajak Rokok diperhitungkan atas pembayaran Pajak Rokok berikutnya; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan secara tunai, pengembalian Pajak Rokok dilakukan secara tunai.
(3) Dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan
pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak Rokok melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
(4) Berdasarkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak
Rokok, Kantor Bea dan Cukai memperhitungkan pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran Pajak Rokok berikutnya.
(5) Dalam hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan dalamjangka waktu paling lama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(7) Atas pcrmohonan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKTB dilampiri BPN.
(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak Rokok.
