Pasal 31
(1) Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh
Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8), Kepala KPPN menerbitkan SKTB.
(2) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan format dalam huruf I yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomcndasi pengcmbalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kcpada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- dokumen pcrmohonan dari Wajib Pajak Rokok;
- tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok; dan
- SKTB.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lcmbar ke-1 untuk KPPN Jakarta II; dan
- Lcmbar ke-2 sebagai pertinggal.
(5) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
menyampaikan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
(6) Berdasarkan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Rokok.
(7) SPP scbagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R.
(8) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian kelcbihan pembayaran Pajak Rokok.
(9) Dalam hal pemcriksaan dan pengujian SPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) memenuhi ketentuan, PPSPM mencrbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lcmbar ke-l dan ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
- Lcmbar ke-3 scbagai pertinggal. ( 10) SPM sc bagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pcngclolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) kode akun kontrapos akun Penerimaan Non Anggaran.
(11) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R.
(12) Berdasarkan SPM scbagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan SKP-KP2R scbagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN .Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
