PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 32
(1) Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran
bagi hasil Pajak Rokok dari provinsi ke kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara elektronik dan/ atau dokumen fisik.
(2) Laporan realisasi sc bagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan penyaluran bagi hasil.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dcngan contoh format dalam huruf J yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pcraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
