PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 33
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Kcuangan.
(2) Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran
Pajak Rokok scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
