PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 34
(1) Direktorat ,Jendcral Perimbangan Keuangan melakukan
pemantauan atas:
- pcnetapan alokasi Pajak Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok;
- pcnetapan alokasi penggunaan Pajak Rokok untuk mcndanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan
- pcnyaluran bagi hasil Pajak Rokok oleh gubernur.
(2) Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan Pajak
Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok, untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
