PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 35
Direktorat ,Jcnderal Pcrbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
