PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 36
( 1) Penyctoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk, dilaksanakan untuk pertama kali setelah provinsi yang baru dibentuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok berikutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan provms1 baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
