Pasal 37
(1) Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah
provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemerintah daerah provinsi dan
jdih.kemenkeu.go.id
kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal berupa:
- sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan
- operasi pemberantasan rokok illegal;
(5) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Penggunaan Pajak Rokok untuk kegiatan penegakan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan dalam hal dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud.
(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat
sisa penggunaan Pajak Rokok yang berasal dari Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa penggunaan Pajak Rokok tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum pada tahun anggaran berikutnya.
(8) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) memuat juga standardisasi daftar kegiatan dan/ atau sub kegiatan yang dapat didanai dari penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
