Pasal 26
(1) Untuk mengetahui kecukupan perencanaan dan
penganggaran kontribusi program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
(2) Hasil kesepakatan atas rekonsiliasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat data:
- rencana penerimaan Pajak Rokok; dan
- rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,
(3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat sesuai dengan format dalam huruf E yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdapat selisih kurang anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, selisih kurang tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat BPJS Kesehatan.
(6) Dalam menandatangani berita acara kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(7) Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh
kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dan pejabat BPJS kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada gubernur.
(8) Pemcrintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
melakukan rekonsiliasi pelaksanaan program J aminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dengan format dalam huruf F yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) terdapat selisih kurang realisasi Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kcsehatan, selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
(10) Dalam hal hasil rekonsiliasi menunjukkan jumlah
realisasi jaminan kesehatan daerah termasuk di dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi realisasi kontribusi penerimaan Pajak Rokok, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dapat melakukan kesepakatan untuk:
- menambah jumlah kepesertaan dalam program jaminan kesehatan dimaksud; dan
- memperhitungkan sebagai jaminan kesehatan tahun berikutnya tanpa mengurangi jumlah kontribusi minimal 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
