PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas
pembayaran Pajak Rokok.
(2) Penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran BPN;
- kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan
- kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah Pajak Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan/ atau ketidakbenaran yang menyebabkan terjadinya kekura.ngan pembayaran Pajak Rokok, Pejabat Bea dan Cukai:
- menunda pelayanan Pita Cukai Rokok sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok secara tunai; atau
- tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilunasinya pembayaran Pajak Rokok untuk pembayaran Cukai Rokok yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
(4) Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani.
(5) Dalam hal hasil penelitian atas SPPR dengan BPN telah
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1.
Bagian Ketiga Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok
