Pasal 7
( 1) Direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi menangani penerimaan Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya.
(2) Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
(3) Direktorat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
(4) Daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk ADK.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
