Pasal 8
(1) Dalam hal ditemukan adanya kekurangan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea clan Cukai menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
(2) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah kurang bayar yang merupakan dasar penagihan Pajak Rokok.
(3) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Pajak Rokok.
(4) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, a tau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(5) Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak melalui sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah tersedia.
(6) Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
