Pasal 9
(1) Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak terhitung sejak Wajib Pajak Rokok menerima surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(2) Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea clan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pajak Daerah clan Retribusi Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(3) Tanggal diterimanya surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan:
- tanggal pada saat surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung, dalam hal surat pemberitahuan kekurangan
jdih.kemenkeu.go.id
pembayaran Pajak Rokok disampaikan secara langsung;
- tanggal stempel pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dalam hal pengiriman dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau
- tanggal yang tertera pada media elektronik, dalam hal pengiriman dilakukan dengan media elektronik.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur tempat Wajib Pajak Rokok berada.
(5) Gubernur menindaklanjuti surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan pajak daerah.
(6) Berdasarkan penagihan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak Rokok melakukan pelunasan atas kekurangan Pajak Rokok melalui RKUN.
