Pasal 10
(1) Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri Keuangan
selaku BUN yang merupakan PA penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok;
- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok; dan
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN penyetoran Pajak Rokok.
(2) Dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Si stem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat
definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN penerimaan
jdih.kemenkeu.go.id
dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan
pemotongan Pajak Rokok dan/ atau pejabat pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok definitif.
(5) Penunjukan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/ atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/ a tau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Pemimpin PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan
penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian KPA BUN penerimaan dan pemotongan Pajak
Rokok dan/ atau KPA BUN penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
