PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 11
(1) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok.
(2) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menerbitkan SKP-PR;
- menerbitkan SKP-KP2R;
- menyampaikan rekomendasi penyetoran Pajak Rokok kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok;
jdih.kemenkeu.go.id
- menyampaikan pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur dan kepala BPJS Kesehatan; dan
- menyampaikan pemberitahuan penyetoran atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
