PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 12
(1) KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok.
(2) KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- menetapkan staf pengelola keuangan, PPK, dan PPSPM;
- melaksanakan pemotongan penyetoran, penundaan penyetoran, penghentian penyetoran, dan penyetoran kembali pajak rokok;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran pajak rokok kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
