PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 13
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
