Pasal 14
( 1) Penetapan PPS PM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat tahun anggaran.
(3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Bagian Kedua Penyetoran Pajak Rokok
