Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan
proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap tahun paling lambat pada bulan November tahun anggaran sebelumnya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang
digunakan untuk penghitungan dana alokasi umum untuk tahun anggaran berikutnya.
(5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok
untuk masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lambat bulan November tahun anggaran sebelumnya.
