Pasal 16
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat
J endcral Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setiap triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
(4) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
