PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 17
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan penetapan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
(2) SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
- Lembar ke-2 untuk PPK; dan
- Lembar ke-3 untuk pertinggal.
