Pasal 18
( 1) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menyampaikan SKP-PR kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
(2) Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud ayat (1), PPK
menerbitkan SPP untuk penyetoran Pajak Rokok.
(3) PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan dilampiri SKP-PR kepada PPSPM.
(4) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP yang
dilampiri SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor perbendaharaan negara.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
SPP dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian
SPP dinyatakan tidak sesua1 dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi.
(8) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan dilampiri SKP-PR kepada KPPN Jakarta II.
(9) Tata cara penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan tata cara penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor perbendaharaan negara.
