Pasal 5
(1) Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan
dengan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN.
(2) Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menggunakan kode Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran.
(3) Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing.
(4) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
(5) Terhadap pembayaran Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN.
(6) Wajib Pajak Rokok menyampaikan BPN sebagaimana pada
ayat (5) kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(7) Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dibayarkan, pelayanan atas pemesanan pita cukai
tidak dilaksanakan.
(8) Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak
Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai
jdih.kemenkeu.go.id
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 sistem penerimaan negara secara elektronik.
