Pasal 4
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (4).
(2) Penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
- kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen CK-1; dan
- kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran pada Wajib Pajak Rokok.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota penolakan.
(5) Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan kembali SPPR.
(6) Nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai dengan contoh format huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
