PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang
dituangkan dalam SPPR.
(2) Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen CK-1.
(3) SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(4) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
(5) SPPR yang disampaikan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format dalam huruf B yang tercantum dalam Lampiran
jdih.kemenkeu.go.id
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
