Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Rokok elektrik.
(3) Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari Cukai Rokok.
(4) Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan
Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
(6) Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan
berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
(7) Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam huruf A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pembayaran Pajak Rokok
