PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Pasal 29
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu
sebesar Rp42.0OO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. (21 Besaran luran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19.
(3) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(4) Untuk
SK No 025289 A
FRESIDEN
(4) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan
keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi
pembayaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 3 Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5o/o (lima
persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4o/o (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada l2l Iuran bagi ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara
negara, luran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
4 Pasal 31 dihapus 5 Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
(2) Batas. . .
SK No 025290 A
PRESIDEN
(21 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan .besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan
upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
(4) Ketentuan batas paling rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pemberi Keda selain penyelenggara negara yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
6 Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Resaran Iuran bagi Pescrta PBPU dan Peserta BP
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sarna dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1 ) dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 202O:
sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP
sebesar Rp16.50t),00 (enam belas ribu lima ratus rupiatr) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
Iuran
SK No 037319 A
PRESIDEN
- Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp25.50O,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- untuk tahun 202l dan tahun berikutnya:
- sebesar Rp35.000,0O (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
- sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
- Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.0OO,OO (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya. (21 Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.O00,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
(3) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
(4) Bantuan [uran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status kepesertaan aktif.
(5) Ketentuan
SK No 025330 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran
kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O. (71 Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2O2O,luran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp11O.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2O2O,
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp51.000,O0 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp80.00O,0O (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(9) Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta
PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya. 7 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yaitu Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A. .
SK No 025331 A
PRESIDEN
Pasal 34A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak berlaku bagi:
- penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d; dan janda, b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
8 Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Untuk tahun 202O, Iuran bagi penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. bagi l2l Untuk tahun 202l dan tahun berikutnya, Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Iuran- nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
- penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tetapi tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, kepesertaannya menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan Iuran-nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b.
- Di antara . . . SK No 025291 A
PRESIDEN
9 Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar
negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Peserta menghentikan kepesertaannya l2l Dalam hal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia,
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
1 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Besaran luran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun
sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran.
(2) Besaran .
SK No 025333 A
PRESIDEN
(21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9)
Pasal 42 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal
42 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak
membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. (21 Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
- telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. (3a) Untuk tahun 202O, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
- telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
- dengan. . . SK No 025284 A
PRESIDEN
- dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta. (3b) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c selurrrhnya paling lambat pada tahun 2021. (41 Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
(5) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status
kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu
sebesar 5olo (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- besar denda paling tinggi Rp3O.0O0.000,O0 (tiga puluh juta rupiah). (6a) Untuk tahun 202O, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- besar denda paling tinggi Rp30.O00.000,OO (tiga puluh juta rupiah).
(7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat
(4)', serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat (6), dan ayat (6a) ditanggung oleh Pemberi
Kerja.
(8) Ketentuan
SK No 025335 A
PRESIDEN
(8) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) dikecualikan untuk:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang luran-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 seluruhnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4), ayat (7lr, dan ayat (8), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat l7l, dan ayat (8) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
- Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 54A dan Pasal 54B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54A
Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/ lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2O2O.
Pasal 54B
Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 025336 A
PRES IDEN REPUBLIK-t2-INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
a Djaman
SK No 037316 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM l2O2O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 20l9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a456);
Undang-Undang .
SK No 025288 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 24 Tah:un 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lI Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 4 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20l8 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 20l9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2lOl;
