Pasal 32
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
(2) Batas. . .
SK No 025290 A
PRESIDEN
(21 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan .besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan
upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
(4) Ketentuan batas paling rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pemberi Keda selain penyelenggara negara yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
6 Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
