PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Pasal 30
(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5o/o (lima
persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4o/o (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada l2l Iuran bagi ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara
negara, luran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
4 Pasal 31 dihapus 5 Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
