Pasal 29
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu
sebesar Rp42.0OO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. (21 Besaran luran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19.
(3) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(4) Untuk
SK No 025289 A
FRESIDEN
(4) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan
keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi
pembayaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 3 Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
