Pasal 34
(1) Resaran Iuran bagi Pescrta PBPU dan Peserta BP
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sarna dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1 ) dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 202O:
sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP
sebesar Rp16.50t),00 (enam belas ribu lima ratus rupiatr) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
Iuran
SK No 037319 A
PRESIDEN
- Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp25.50O,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- untuk tahun 202l dan tahun berikutnya:
- sebesar Rp35.000,0O (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
- sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
- Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.0OO,OO (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya. (21 Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.O00,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
(3) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
(4) Bantuan [uran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status kepesertaan aktif.
(5) Ketentuan
SK No 025330 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran
kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O. (71 Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2O2O,luran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp11O.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2O2O,
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp51.000,O0 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp80.00O,0O (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(9) Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta
PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya. 7 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yaitu Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A. .
SK No 025331 A
PRESIDEN
