PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Pasal 37
(1) Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar
negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Peserta menghentikan kepesertaannya l2l Dalam hal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia,
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
1 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
