Pasal 38
(1) Besaran luran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun
sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran.
(2) Besaran .
SK No 025333 A
PRESIDEN
(21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9)
Pasal 42 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal
42 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
