PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya
disingkat JKN adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang
yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh Pemerintah.
- Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
2021, No.125 -4-
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang
selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas
kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk
keperluan observasi, diagnosis, perawatan,
pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima
oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.
- Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-
bulan yang dibayar di muka kepada FKTP
berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa
memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah
pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan daerah.
- Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur
penunjang Urusan Pemerintahan pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan
oleh SKPD atau unit satuan kerja perangkat
daerah pada satuan kerja perangkat daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang mempunyai fleksibilitas dalam pola
pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari
ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada
2021, No.125 -5-
umumnya.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD
yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
bendahara umum daerah.
- Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak
dalam kapasitas sebagai BUD.
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat
rencana pendapatan dan belanja SKPD atau
dokumen yang memuat rencana pendapatan,
belanja, dan pembiayaan SKPD yang
melaksanakan fungsi BUD yang digunakan
sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA
SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan
dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat
pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang
melaksanakan fungsi BUD yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
pengguna anggaran.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
- Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah
pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk
menjalankan fungsi menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.
- Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang
selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk
2021, No.125 -6-
penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA
SKPD.
- Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya
disingkat SPB adalah dokumen yang digunakan
sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh
BUD berdasarkan SP2B.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan
dan belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan
kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
(2) Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi
JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di
FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
dalam RKA-SKPD pada SKPKD.
(4) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-
SKPD Dinas Kesehatan.
(5) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana
Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD
dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.125 -7-
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan
dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN
pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan
peserta JKN pada FKTP.
(3) Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak
digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan, Dana Kapitasi tersebut
diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam
pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran
berikutnya.
(4) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali
pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan
seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
ditetapkan dalam APBD tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran
kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak
digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan melalui perubahan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP
mencatat dan menyampaikan realisasi
pendapatan dan belanja setiap bulan kepada
2021, No.125 -8-
kepala FKTP.
(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi
pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas
Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan
tanggung jawab.
(3) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan
melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
(4) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD
mencatat sebagai realisasi pendapatan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Berdasarkan laporan realisasi belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan
SP2B FKTP kepada PPKD.
(2) Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan
serta menetapkan SPB.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
2021, No.125 -9-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana
kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah
pada tahun berkenaan, perlu dilakukan penyesuaian
ketentuan penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban dalam
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
2021, No.125 -3-
