Pasal 7
(1) Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan
dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN
pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan
peserta JKN pada FKTP.
(3) Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak
digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan, Dana Kapitasi tersebut
diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam
pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran
berikutnya.
(4) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali
pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan
seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
ditetapkan dalam APBD tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran
kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak
digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan melalui perubahan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
